Lelang Tanah Kas Desa ( TKD ) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pemerintah desa Banggi setiap tiga tahun sekali. Tanah Kas Desa yang akan dilelang nantinya akan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa ( PAD ). Pada tanggal 17 September Tahun 2024, Kepala Desa Banggi telah membentuk Panitia Lelang yang beranggotakan dari unsur Perangkat Desa, BPD, KPMD dan LPMD.
No
|
Kedudukan dalam Pengurus
|
Nama
|
Jabatan dalam Kedinasan
|
1
|
Ketua
|
Mari Mudiyono
|
Kadus II
|
2
|
Sekretaris
|
Sugiyono
|
Sekretaris Desa
|
3
|
Bendahara
|
Suwardi
|
Kasi Pemerintahan
|
4
|
Seksi Perlengkapan
|
Suyanto
|
Ketua RT
|
5
|
|
Agung Subakir
|
Anggota BPD
|
6
|
Seksi Sosialisasi & Humas
|
Mansur
|
Anggota BPD
|
7
|
|
Muslihar
|
LPMD
|
8
|
Seksi Pendaftaran
|
Didik Ariadi
|
KPMD
|
9
|
|
Yatmani
|
KPMD
|
Dalam hal sistem lelang terbuka pasti ada syarat dan aturan yang harus di penuhi dan ditaati oleh setiap peserta lelang untuk menjaga kondusifitas saat acara lelang dilaksanakan. Panitia lelang sudah menyepakati harga terendah untuk dijadikan patokan lelang sesuai dengan kelas dan tingkat kesuburan lahan Tanah Kas Desa ( TKD ) tersebut. Berikut Tata Tertib lelang Tanah Kas Desa di Desa Banggi Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang Tahun 2024 ;
- Tanah Kas Desa Banggi di lelang untuk warga Desa Banggi secara umum dan terbuka
- Pemenang lelang ditentukan oleh panitia lelang
- Harga dasar ditentukan oleh panitia lelang
- Waktu kenaikan penawaran lelang ditentukan oleh panitia lelang
- Pemenang lelang wajib membayar DP/ uang panjer sebesar 20% dari harga jadi / lelang pada saat lelang itu juga
- Pemenang lelang wajib melunasi uang sisa sebesar 80% dalam kurun waktu 15 ( lima belas ) hari sejak di umumkan pemenang lelang
- Apabila dalam kurun waktu sebagaimana tersebut pada poin 6 tidak dilaksanakan maka pemenang lelang dianggap batal dan DP / uang panjer sebesar 20% tidak dikembalikan
- Selama mengelola tanah kas desa pemenang lelang wajib memperbaiki bila ada kerusakan Tanah Kas Desa
- Setelah berakhir masa lelang, pelelang wajib mengembalikan Tanah Kas Desa dalam keadaan kosong
- Selama proses lelang, peserta dan tamu undangan dimohon untuk menjaga ketertiban, keamanan, kesopanan agar pelaksanaan lelang berjalan lancar
- Dalam waktu pelaksanaan lelang keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat
- Waktu tawaran lelang 5 menit
- Kecepatan penawaran minimal Rp. 500.000,-
- Jangka waktu lelang 3 tahun
- Pajak PBB ditanggung pemenang lelang
- Panitia lelang tidak boleh ikut lelang
Pelaksanaan lelang :
Hari/Tanggal : Rabu / 02 Oktober 2024
Jam : 19.30 WIB
Tempat : Balai Desa Banggi
Tanah Kas Desa yang di Lelang :
- Tanah celengan, persil 3, NOP : 004.0120.0 Luas : 25.820 m2
- Bayanan Pethak, persil 25, NOP : 005.0028.0 Luas : 15.830 m2
- Bayanan Pethak, persil 27, NOP : 005.0082.0 Luas : 5.089 m2
- Ex Bengkok Kadus 2, persil 9, NOP : 004.0047.0 Luas : 12.060 m2